Pengamat: Jual Murah Aset Dipasena Tanggung Jawab Menkeu
Enam aset Dipasena yang dijual adalah PT Dipasena Citra Darmaja, PT Mesuji Pratama Lines, PT Bestari Indoprima, PT Biru Laut Katulistiwa, PT Triwindu Graha Manunggal, dan PT Wahyuni Mandira.
Penjualan aset itu sendiri sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban BLBI atas nama Sjamsul Nursalim selaku pengendali BLBI berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang saat itu dipimpin Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti. BDNI telah menyerahkan aset senilai Rp 4 triliun kepada BPPN untuk menyelesaikan kewajiban.
Ketika BPPN berakhir masa tugasnya pada tahun 2004, dilakukan penyerahan aset kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya melalui PPA, menjual aset tersebut. Menurut audit investigatif BPK tahun 2017, aset itu dijual oleh PPA hanya Rp 220 miliar.(fri/jpnn)
Menteri Keuangan adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan murah aset Dipasena Group setelah berakhirnya tugas BPPN pada tahun 2004.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- GREAT Prestige Optima Protector Bantu Nasabah Merencanakan Masa Depan
- Dipanggil Prabowo, Sri Mulyani Diminta Jadi Menkeu Lagi
- Upbit Indonesia Dukung Pencapaian VerifyVASP Mengamankan $200 Miliar Transfer Aset Digital
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu