Pengamat: Kebijakan Ekonomi tak Didukung Sektor Hukum

Pengamat: Kebijakan Ekonomi tak Didukung Sektor Hukum
Pengamat: Kebijakan Ekonomi tak Didukung Sektor Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Langkah-langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengatasi lambatnya pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah paket kebijakan mendapatkan apreasisi sejumlah kalangan. Sayangnya, hal itu tidak diimbangi dengan proses penegakan hukum yang adil.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha ‎Simatupang‎ memberi contoh kasus
 kerjasama Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).

Dalam kasus itu, kedua korporasi dijerat karena.  Kejaksaan Agung menilai kerjasama mereka ilegal. Ujungnya, mantan Direktur IM2, Indar Atmanto mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.

Dia menyebut, contoh kasus hukum itu menunjukkan kebijakan presiden di ranah perekonomian tidak mendapat dukungan dari aspek hukum.

"Ini bertolak belakang, kebijakan hukum tak mendukung itu (kebijakan ekonomi). Tidak sejalan dengan keinginan pemerintah," ujar Dian kepada wartawan, Minggu (8/11).

Diketahui, beberapa hari belakangan para pelaku industri risau dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum Indar Atmanto.

Sontak industri dan masyarakat telekomunikasi kalang kabut, karena takut tatanan bisnis mereka berubah. Pasalnya, semua pelaku industri jasa melakukan hal sserupa seperti IM2, yakni menyewa jaringan dari penyeleenggara jaringan seperti Indosat.

Sekadar diketahui, kontribusi industri telekomunikasi memberi masukan negara sebesar Rp 280 triliun dalam 10 tahun terakhir. Bisa dibayangkan jika bisnis para penyedia jasa layanan internet berubah, maka lebih dari setengahnya akan terpotong. Mereka diharuskan mengikuti lelang seperti penyelenggara jaringan, dengan keterbatasan pita frekuensi dan harga yang tinggi.

JAKARTA - Langkah-langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengatasi lambatnya pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah paket kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News