Pengamat: Kenapa KPK Tak Bisa Dipegang Presiden?
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, satu-satunya yang melaksanakan dan menegakkan hukum adalah Presiden RI. Secara teknis, penegakan itu dilaksanakan kepolisian dan kejaksaan.
"Begitu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum, berarti itu kekuasaan presiden yang didelegasikan kepada KPK. Masalah sekarang, kenapa KPK tak bisa dipegang oleh presiden," kata Margarito, Rabu (17/2).
Kalau kondisi tersebut tidak diperbaiki, lanjut Margarito, perjalanan Indonesia sangat tidak sehat.
"Contohnya Bank Indonesia (BI). UUD 45 menjamin independensi BI. Tapi untuk hal-hal tertentu bisa dimasuki presiden. Sementara KPK yang pelaksana teknis penegak hukum kenapa tidak bisa didekati presiden. Kacau negeri ini jadinya," tegas Margarito.
Dia menambahkan, presiden membagi kekuasaan itu untuk menghindari tirani. "Bagaimana ceritanya, di negara demokratis tapi ada lembaga negara yang tak mau diawasi? Bagaimana mau demokratis berdasarkan hukum kalau ada lembaga negara yang menolak dikontrol. Ini tirani baru," ujarnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng