Pengamat Kepolisian Memuji Komjen Listyo Sigit Prabowo
Prasetijo juga menjadi tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu yang dipakai Djoko Tjandra terbang dari Jakarta ke Pontianak.
Kasus ini juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka suap namun kasusnya disidik Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra kabur pada Juni 2009 ke Papua Nugini setelah dihukum dua tahun penjara pada kasus kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) dengan Bank Bali kabur ke Papua Nugini.
Setelah 11 tahun menjadi buron, pada 8 Juni 2020, Djoko muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hukuman itu. Djoko sempat membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 23 Juni 2020.
Usai mendaftarkan PK, dia lalu kabur ke Malaysia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, namun dia tertangkap di sana, 30 Juli 2020 lalu dibawa pulang ke Indonesia dan kini menjalani hukuman di Lapas Salemba. (antara/jpnn)
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dan transparan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia