Pengamat: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Jadi Teladan Bagi Aparat Penegak Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Kebijakan Publik UI Vishnu Juwono menyoroti Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertaninan Syahrul Yasin Limpo (YSL).
Menurut Vishnu Juwono, sebagai pemimpin tertinggi KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan bagi Aparatur Penegak Hukum lainnya.
“Bahwa dalam sistem penegakan hukum yang kuat, penting bagi semua pihak, termasuk ketua KPK, untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Vishnu lewat keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Vishnu menjelaskan Firli Bahuri adalah seorang purnawirawan komisaris Jenderal polisi.
Oleh karena itu, sebagai seorang mantan petugas kepolisian yang dihormati, Firli harus menghormati institusi Polri yang sedang menjalankan tugas investigasinya.
“Ini mencerminkan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang serius,” ujar Vishnu.
Vishnu Juwono melihat absennya Firli Bahuri dalam panggilan Polda Metro Jaya sebagai sebuah kesempatan yang berpotensi bagi Firli untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Dengan bekerja sama dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, ini akan membantu menjaga integritas KPK dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua, termasuk pejabat publik yang memegang jabatan penting.
Pengamat Politik Kebijakan Publik UI Vishnu Juwono menyoroti Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi Firli Bahuri yang belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting