Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti

Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
Suasana sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambanagan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022 diragukan sejumlah kalangan. Pasalnya, angka jumbo yang digembar-gembor Kejaksaan Agung (Kejagung) sulit dibuktikan kebenarannya.

Salah satu keraguan datang dari pakar hukum pidana Chairul Huda. Menurutnya, kerugian negara yang sudah kadung diumumkan Kejagung ke publik hingga kini belum mampu dibuktikan.

“Saya kira Rp300 triliun mana? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (4/1).

Huda menilai Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung itu.

Akibatnya, lembaga pemerintah ini harus menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka salam kasus dugaan korupsi timah.

Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Dia menjelaskan upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka jadi cara untuk mengejar nilai kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.

“Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembur dan bagaimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu,” ucapnya.

Pengamat hukum menilai klaim dari Kejaksaan Agung soal kerugian negara di kasus korupsi timah diragukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News