Pengamat Komentari Manuver Novel Baswedan Cs ke MK Hingga PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Lisman Manurung mengomentari manuver Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Lisman, manuvrr Novel Cs itu janggal dan bernuansa politis. Dia mengatakan persoalan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.
Sehingga Novel Baswedan Cs dianggap tak tepat jika mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kalau sudah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus ke mana-mana?" ujar Lisman saat dihubungi, Senin (7/6).
Namun, Lisman menganggap sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi atau judicial review tekait Undang-undang (UU) ke MK. Dia mengatakan seharusnya Novel Baswedan mengadu ke PTUN.
"MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenernya MK itu fungsinya mengevaluasi UU, apakah UU itu bertentangan dengan UUD," ucap Lisman.
Dia juga menyarankan agar polemik yang ada di masyarakat terkait KPK hanya persoalan yang esensial. Menurutnya, Novel Baswedan Cs seharusnya tutup buku ihwal TWK KPK menjadi ASN.
"Jadi polemik di masyarakat ya yang esensial, jangan ke mana-mana. Kalau perkembangan terakhir kan sudah disahkan jadi ASN, yasudah itu sudah sah itu,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengamat kebijakan publik mengomentari manuver Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut