Pengamat: KPK Harus Segerakan Status Tersangka Akom

Pengamat: KPK Harus Segerakan Status Tersangka Akom
Ray Rangkuti. Foto: dok jpnn

"Sekarang yang perlu dicari tahu apakah yang bersangkutan (Akom) sudah pernah dipanggil terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi" ujarnya.

Untuk itu, Ray menekankan bahwa KPK harus menyegerakan menelusuri sejauh mana keterlibatan Akom mengingat koleganya sudah menjaditersangka.

"Karena sudah ada di BAP tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana sebagai satu kesimpulan hukum" tegasnya.

Nama Akom memang sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun hingga kini dirinya masih “selamat” dari status tersangka.

Setelah pemeriksaan Akom di KPK. juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan, pihaknya masih terus mendalami indikasi aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah politikus.

Salah satunya Akom. Penyidik ingin mengklarifikasi dugaan yang tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Irman-Sugiharto.

”Aliran dana itu sebagaimana tercantum dalam putusan kasus e-KTP,” tuturnya.

Hingga kini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka di kasus korupsi e-KTP. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan cukup banyak nama yang terdapat dalam surat dakwaan kasus e-KTP.(jpnn)


Kasus korupsi e-KTP telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terpidana.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News