Pengamat: KPK Jadi ASN Akhiri Konflik Kepentingan Oknum Pegawai

Pengamat: KPK Jadi ASN Akhiri Konflik Kepentingan Oknum Pegawai
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu dianggap mampu mengakhiri konflik kepentingan atau conflict of interest yang selama ini berada di internal KPK.

"Pegawai KPK menjadi ASN itu pilihan kontekstual untuk mengakhiri banyak kontroversi dan pergunjingan selama ini yang diduga terjadi pada sebagian oknum pegawai," kata Pengamat Politik Boni Hargens saat dihubungi, Kamis (3/6).

Boni mengatakan, KPK yang notabene lembaga publik juga membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, hal itu dapat tercapai jika pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagai lembaga publik, KPK membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN," ucapnya.

Boni menyebutkan, beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN tersebut juga bakal menjawab keraguan publik soal independensi institusi. Terutama, terkait ideologi politik tertentu yang selama ini diduga bersarang di KPK.

"Dengan menjadi ASN, KPK dapat bekerja lebih terbuka dan terawasi dengan baik. Tidak ada lagi keraguan tentang adanya misi parsial yang berkaitan ideologi politik tertentu," kata Boni.

Kemudian, Boni berharap para pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN tersebut mampu bekerja secara objektif dan transparan.

Pelantikan pegawai KPK dianggap mampu mengakhiri konflik kepentingan atau conflict of interest yang selama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News