Pengamat Kritisi Penyebutan Kembali Sejumlah Nama Anggota DPR di Kasus E-KTP
Sabtu, 24 Juni 2017 – 09:17 WIB
"Bila tak ada bukti tambahan, itu artinya keterangan para saksi itu bernilai negatif dan tidak bisa digunakan sebagai acuan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini," imbuh dia. (dkk/jpnn)
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP oleh Jaksa
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara
- Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja