Pengamat Kritisi Penyebutan Kembali Sejumlah Nama Anggota DPR di Kasus E-KTP
Sabtu, 24 Juni 2017 – 09:17 WIB

Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
"Bila tak ada bukti tambahan, itu artinya keterangan para saksi itu bernilai negatif dan tidak bisa digunakan sebagai acuan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini," imbuh dia. (dkk/jpnn)
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP oleh Jaksa
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum