Pengamat: Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi
Minggu, 10 Oktober 2021 – 18:32 WIB
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi perpres tersebut.
Adapun komite yang dipimpin Luhut memiliki tugas salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Joko Widodo dinilai wajar lebih percaya Luhut Binsar Panjaitan dibanding menteri lainnya untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada