Pengamat: Mahfud MD Terbukti Menyelamatkan Hak Masyarakat Adat
Pada saat itu, Mahfud sebagai Ketua MK menegaskan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan adat, sebagai tempat hidup atau kehidupan mereka. Oleh karena itu, pengelolaan hutan adat tersebut tidak dapat diambil serta merta oleh negara.
"Hasilnya, keputusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah perampasan hak-hak adat, baik oleh swasta maupun negara hingga sekarang," tuturnya.
Langkah MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU itu sangat dibutuhkan karena dalam realita, hak-hak masyaralat adat masih banyak diabaikan, mulai dari hak ekonomi, sosial dan budaya oleh perusahaan swasta, bahkan Pemerintah.
Dengan kebijakan Mahfud, sejak 2010 lalu, konstitusi telah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, masyarakat hukum adat dapat mempertahankan warisan leluhurnya dan berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi prpyek Pemerimtah. Saat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Ganjar sempat menegaskan, ia dan pasangannya akan merangkul keberadaan masyarakat adat IKN dan daerah lainnya jika memenangi Pilpres 2024.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), per 9 Agustus 2023, tercatat ada 4,57 juta masyarakat adat di Indonesia. Mayoritas kaum adat tinggal di berbagai daerah di Kalimantan dan Sumatera.
Selain debut Mahfud di MK yang terbukti nyata memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat, dalam program kerjanya selama lima tahun ke depan, Ganjar-Mahfud juga memasukkan perlindungan terhadap hak hak adat masyarakat pedesaan.
Dalam program kerja periode 2024-2029, Ganjar-Mahfud tetap mempertahankan perlindungan terhadap hakmasyarakat adat. Mahfud juga akan berupaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
"RUU Masyarakat Adat diusulkan masyarakat sipil sejak 2003, tetapi masih terkendala di DPR RI," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahfud MD sebagai cawapres nomor urut tiga pada Pilpres 2024 disebut sudah terbukti dalam menyelamatkan hak masyarakat adat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power