Pengamat Maritim Dorong Penetapan Batas Landas Kontinen Indonesia Sesuai UNCLOS 1982
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mendorong pemerintah Indonesia segera menyelesaikan pekerjaan rumah dalam hal penetapan batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982.
Menurut Hakeng, tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan kelautan, para peneliti di bidang maritim dengan kapal-kapal risetnya.
“Penetapan landas kontinen ini sangat penting untuk kepentingan Bangsa Indonesia sendiri,” ujar Capt. Hakeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Hakeng menyampaikan beberapa alasan mengapa menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982 penting bagi Indonesia.
Menurut Hakeng, penetapan landas kontinen ini penting untuk lebih memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia termasuk wilayah bawah laut dan tanah di bawah permukaan laut.
Dia mengatakan kepastian tersebut sangat diperlukan guna mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan keamanan nasional.
“Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain dan malah menyebabkan kerugian bagi Bangsa Indonesia,” kata Capt. Hakeng.
Dengan kejelasan landas kontinen, kata Capt. Hakeng, maka perlindungan lingkungan dan konservasi juga semakin jelas menjadi tanggung jawab siapa.
Pengamat maritim mendorong pemerintah segera menetapkan batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982.
- Maritim Indonesia Rawan, Tantangan Berat Menanti Kepemimpinan Prabowo Subianto
- Universitas Bhayangkara Gelar Acara Wisuda, Captain Marcellus Hakeng Raih Penghargaan Tertinggi
- Prabowo Bertemu Putin, Jalan Menuju Akselerasi Teknologi Nuklir bagi Sektor Maritim
- Kontradiksi PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan UU Kelautan, Dilema Ekonomi vs Ekologi
- Menangkal Korupsi di bidang Kelautan, Butuh Calon Pimpinan KPK Berlatar Belakang Maritim
- Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia