Pengamat Maritim Dorong Penetapan Batas Landas Kontinen Indonesia Sesuai UNCLOS 1982

Pengamat Maritim Dorong Penetapan Batas Landas Kontinen Indonesia Sesuai UNCLOS 1982
Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC) Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi

Capt. Hakeng menegaskanpemerintah dapat melakukan diplomasi dan negosiasi serta melakukan kerjasama regional dan internasional yang tidak terputus. Memperkuat hukum dan regulasi Internal serta harus memastikan implementasi dan penegakan hukum yang efektif terkait landas kontinen tersebut.

“Paralel juga dilakukan edukasi dan menggugah kesadaran masyarakat serta melakukan kolaborasi dengan lembaga internasional,” kata Capt. Hakeng.(fri/jpnn)

Pengamat maritim mendorong pemerintah segera menetapkan batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News