Pengamat: Masyarakat Enggan Pilih Karna Sobahi Karena Anaknya Tersangka Korupsi

jpnn.com, MAJALENGKA - Analis Politik Indonesia Strategic Institute, Henry Baskoro menyatakan masyarakat Majalengka akan enggan untuk memilih mantan bupati Karna Sobahi di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
Hal ini lantaran anak dari Karna yakni Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka.
Dia juga sudah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Atas hal ini Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pada kasus dugaan korupsi salah satu anak Karna Sobahi, bisa saja hal itu akan memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih," kata Henry, ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/7).
“Masyarakat cenderung tidak memilih orang yang terlibat korupsi langsung," imbuhnya.
Mayoritas masyarakat Majalengka diperkirakan tak memilih Karna Sobahi pada pilkada karena anaknya berstatus tersangka korupsi.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong