Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Ujang Komarudin angkat bicara terkait gugatan hasil pemilu dan pelibatan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penanganan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, masyarakat Indonesia seharusnya memberi kesempatan kepada Arsul Sani terlepas dari latar belakangnya dahulu pernah jadi kader PPP.
Mencermati kritikan beberapa tokoh terkait persoalan tersebut, Ujang mengatakan ada lima catatan yang bisa disampaikannya.
Pertama, bicara soal Pak Arsul Sani yang dianggap tidak boleh memimpin sidang, itu berlebihan. Kenapa? Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi.
"Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," ujarnya.
Kedua, terkait adanya conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi juga tidak perlu dikhawatirkan.
"Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengannya," ujarnya.
Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia di damping oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak.
Masyarakat Indonesia seharusnya memberi kesempatan kepada Arsul Sani terlepas dari latar belakangnya dahulu pernah jadi kader PPP.
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Berterima Kasih kepada Hakim MK, Megawati: Masih Punya Nurani
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02