Pengamat Menduga Anies Batal Melawan Warga Kali Mampang Karena Banyak Cibiran
Jumat, 11 Maret 2022 – 15:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto : Ricardo
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang. Namun, banding tersebut kemudian dicabut hanya dalam waktu dua hari.
Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Anies dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang . (mcr4/jpnn)
Menurut Adrian, banyaknya kritikan dan cibiran pascapengajuan banding turut menjadi alasan pencabutan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus