Pengamat Mendukung Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan sementara ekspor batu bara mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Keputusan itu demi mendukung ketahanan energi nasional berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang.
"Semua pihak harus bisa memahami apa yang dilakukan pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batu bara," katanya kepada JPNN.com, Senin (3/1).
Hakeng yang juga menjabat Ketua Bidang Pertambangan di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) menyebut langkah yang diambil pemerintah akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut.
"Terutama bagi kapal-kapal pengangkut batu bara ke berbagai daerah pertambangan di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN," ungkapnya.
"Saya memberikan dukungan terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batu bara untuk ekspor saat ini."
Hakeng menjelaskan dengan begitu utilisasi kapal-kapal pengangkut batu bara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan.
"Saya melihatnya sebagai sebuah stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia dari pemerintah," ujar Hakeng.
Pelarangan sementara ekspor batu bara mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Ikata UPN Veteran Bakal Layangkan Rekomendasi soal Tata Kelola Minerba kepada Prabowo
- KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati Kukar
- Tuna Santri