Pengamat Mendukung Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
Dia juga meminta kebijakan tersebut bisa lebih tegas lagi.
Apalagi menurut dia pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
Keputusan tersebut mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.
Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik umum saat ini sebesar USD 70 per metrik ton.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Menurut Hakeng, jika Kepmen itu dipatuhi, pengangkutan batu bara melalui laut bisa terus berjalan secara berkesinambungan.
Dengan begitu, pengusaha angkutan laut dalam negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut.
"Ingat, kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Berapa pun nilainya, ketahanan energi nasional harus diutamakan," jelas Hakeng. (mcr28/jpnn)
Pelarangan sementara ekspor batu bara mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Ikata UPN Veteran Bakal Layangkan Rekomendasi soal Tata Kelola Minerba kepada Prabowo
- KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati Kukar
- Tuna Santri