Pengamat Menilai Aturan EBT Tidak Adil, Berpotensi Buat Tarif Listrik Naik

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah klausul dalam aturan dan rancangan aturan energi baru terbarukan (EBT) dinilai tidak adil bagi masyarakat dan PLN.
Pemerintah perlu memastikan setiap investor kelistrikan ikut menanggung risiko usaha dan jangan ditimpakan ke negara melalui PLN saja.
Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan fenomena menimpakan risiko usaha kelistrikan pada negara tercermin dari kebijakan take or pay.
Dalam mekanisme itu, negara melalui PLN harus membayar penyedia listrik swasta (IPP) sesuai kontrak meski dayanya tidak terpakai.
“Investor itu menjadi seolah-olah tidak ikut menanggung potensi kerugian. Padahal bisnis kan ada untung, ada rugi,” kata Marwan dalam keterangannya, Kamis (22/7).
Mekanisme ToP memastikan keuntungan bagi IPP atau investor. Sementara bagi negara dan PLN, untung atau rugi harus ditanggung. Karena itu, mekanisme tersebut tidak bisa diterima.
“Kalau PLN bermasalah bisa bangkrut, dikuasai asing atau swasta. Bagi pelanggan itu bisa listrik bisa mahal, kalaupun PLN tidak bangkrut maka PLN harus menaikkan biaya pokok tarif,” katanya.
Sayangnya, kata dia, mekanisme itu sudah berlaku dalam penyediaan listrik oleh PLTU dari IPP. Dalam rancangan undang-undang energi baru terbarukan (EBT) yang tengah dibahas di DPR, mekanisme sejenis akan diterapkan.
Sejumlah klausul dalam aturan dan rancangan aturan energi baru terbarukan (EBT) dinilai tidak adil bagi masyarakat dan PLN.
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri