Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain

Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menyatakan eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan atas putusan pengadilan dan memiliki kepentingan lain selain urusan hukum.

Hal ini disampaikan menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming baru-baru ini. 

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Kekalahan di pengadilan pertama, banding, dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung. Jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain,” kata Hudi, Selasa (7/10).

Hudi meyakini eksaminasi para pakar hukum akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut.

Hudi berharap para Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.

“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi, tetapi saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” lanjutnya.

Hudi lantas menjelaskan bahwa eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. 

Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menyatakan eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani Maming dinilai bentuk tidak percaya putusan pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News