Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
Selasa, 08 Oktober 2024 – 11:43 WIB
Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
“Dan semoga hakim tetap independen apapun kondisi dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.(mcr8/jpnn)
Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menyatakan eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani Maming dinilai bentuk tidak percaya putusan pengadilan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Demonstran: Tolak PK Mardani Maming, MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus!
- Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi