Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
Selasa, 08 Oktober 2024 – 11:43 WIB
Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
“Dan semoga hakim tetap independen apapun kondisi dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.(mcr8/jpnn)
Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menyatakan eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani Maming dinilai bentuk tidak percaya putusan pengadilan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat