Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain

Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.

“Dan semoga hakim tetap independen apapun kondisi dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.(mcr8/jpnn)

Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menyatakan eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani Maming dinilai bentuk tidak percaya putusan pengadilan


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News