Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:15 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.
Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu,(9/10).(mcr8/jpnn)
Direktur ICM Tri Wahyu menyatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah PK di MA tidak tepat
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis