Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. 

Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti. 

"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu,(9/10).(mcr8/jpnn)


Direktur ICM Tri Wahyu menyatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah PK di MA tidak tepat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News