Pengamat: Menteri Jonan Menjalankan Perintah UU

Pengamat: Menteri Jonan Menjalankan Perintah UU
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Darmaningtyas menilai tidak ada yang salah dengan kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mengingatkan bahwa kendaraan roda dua bukan sarana angkutan publik.

“Larangan Menteri Perhubungan tersebut sebagai kewajiban menjalankan UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang lalu-lintas angkutan jalan,” kata Darmaningtyas, di Jakarta, Minggu (20/12).

Substansi masalahnya, ujar dia, sesungguh bukan pada Menhub melarang, tapi lebih kepada tidak mampunya pemerintah di kota-kota besar menyediakan angkutan publik yang lebih manusiawi.

“Kalau angkutan publik sudah tersedia cukup dan itu manusiawi, fenomena ojek pangkalan atau ojek berbasis online dengan sendirinya akan berhenti," tegasnya.

Sebagai menteri, kata Darmaningtyas, Ignasius Jonan sudah benar mengingatkan bahwa roda dua bukan angkutan publik. Kalau itu dibiarkan tanpa peringatan dari pelaksana UU, begitu muncul peristiwa kecelakaan dari angkutan beroda dua tersebut, menterinya yang dipersalahkan.

“Kalau itu akan dinilai janggal lebih kepada soal waktu saja. Presiden Jokowi ini perlu diingatkan bahwa secara regulasi sudah benar Jonan itu dan yang kami pertanyakan kenapa Presiden Joko Widodo menganulir kebijakan menterinya melalui media sosial? Kan banyak cara yang lebih bijak dan presiden sebetulnya bertanggungjawab menyediakan angkutan publik yang manusiawi itu,” pungkasnya.(fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
TNI AU Bentuk TIm Khusus

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Darmaningtyas menilai tidak ada yang salah dengan kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mengingatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News