Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini
Kamis, 23 Desember 2021 – 21:49 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ricardo/JPNN com
Terduga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12).
HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal sembilan tahun.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat sosial menyoroti dugaan pemerkosaan oknum sopir taksi online terhadap seorang perawat, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Bethsaida Caregivers Awards 2025 Ajang Penghargaan Bagi Dokter dan Perawat
- Uhamka Siapkan Tenaga Medis Profesional untuk Kebutuhan Nakes di Arab Saudi
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!