Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini
Kamis, 23 Desember 2021 – 21:49 WIB
Terduga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12).
HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal sembilan tahun.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat sosial menyoroti dugaan pemerkosaan oknum sopir taksi online terhadap seorang perawat, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian
- PasarPolis Lanjutkan Kemitraan dengan Gojek
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina