Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini

Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ricardo/JPNN com

Terduga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12).

HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal sembilan tahun.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengamat sosial menyoroti dugaan pemerkosaan oknum sopir taksi online terhadap seorang perawat, begini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News