Pengamat Merangkap Produsen Benih Padi IF8 Bisa Bermasalah Hukum

Pengamat Merangkap Produsen Benih Padi IF8 Bisa Bermasalah Hukum
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utaramelarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu. ILUSTRASI. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Watch (IFW) memberikan acungan jempol kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara yang melarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu.

Benih padi ini diproduksi Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI), pemulia atau penemunya adalah Prof Dwi Andreas Santosa.

"Fakta ini semakin meyakinkan semua pihak bahwa tidak diragukan lagi kalau proyek pengembangan padi pengamat atau pihak tertentu beberapa tahun lalu itu gagal karena memang bukanlah sekedar pengamat pertanian, melainkan pengusaha benih. Anehnya lagi diindikasikan benih tidak bersertifikat, tidak berlabel,” kata Koordinator Nasional IFW, Pri Menix Dey di Jakarta, Sabtu (29/6) dalam ranga merespons hangatnya perbincangan saat ini tentang pelarangan benih palsu di Kabupaten Aceh Utara.

Perlu diketahui, selama ini Prof Dwi Andreas termasuk pengamat yang selalu mengkritisi berbagai hal tentang pangan dan pertanian. Namun dibalik itu juga mendapat proyek. Pada tahun 2017 AB2TI yang dipimpin Prof Dwi Andreas pernah bekerja sama dengan Balai Besar Penelitian Padi Kementerian Pertanian (BB Padi Kementan). Kerja sama tersebut langsung dihentikan BB Padi karena ternyata AB2TI tidak memahami prosedur dan kaidah standar pelepasan varietas. Dengan demikian, proyeknya gagal.

“Ini peredaran benih padi IF8 bisa bermasalah hukum. Ya jangan sampai ada orang barisan sakit hati menjadi pengamat, apalagi berafiliasi dengan mafia. Kini sudah lebih dari 700 kasus mafia diproses hukum. Bahkan 74 importir nakal bawang diblacklist," ungkap pria yang akrab disapa Pri Menix.

"Ditambah lagi, tuh sekarang Kementan sedang kejar dan telusuri broker ayam yang mempermainkan harga ayam peternak jatuh," sambung dia.

Oleh karena itu, Pri Menix meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak sekedar mengeluarkan surat pelarangan peredaran benih padi IF8 yang belum bersertifikat dan berlabel, tetapi juga usut dan diproses hukum. Aparat penegak hukum, Polri perlu menelusuri secara mendalam seluruh dokumen dan juga berbagai kegiatan maupun aliran dana ke AB2TI.

"Hal ini sangat penting untuk menindak secara tegas bagi oknum yang telah menipu dan merugikan petani. Sebab soal benih itu adalah tentang dasarnya kehidupan. Petani mau berhasil, faktor utama penentu keberhasilan adalah benih. Kesehatan manusia juga ditentukan oleh benih padi," ujarnya.

Indonesia Food Watch (IFW) memberikan acungan jempol kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara yang melarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News