Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara. Karena itu kata Irman, moderator memang ibarat pengatur lalu-lintas saja.
"Tidak menarik memang, tapi aturan mainnya seperti itu," kata Irmanputra Sidin di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/6).
Selain itu lanjutnya, dalam UU Pilpres juga diatur komposisi debat dari lima yang harus diikuti masing-masing pasangan capres.
"UU tersebut mengamanatkan dari lima kali debat itu, tiga debat antar-capres dan dua debat antar-cawapres," ungkap Irmanputra Sidin.
Debat antar-capres lanjutnya, memang lebih banyak karena capres terpilih nantinya akan lebih banyak porsi tanggung jawabnya.
"Jadi dalam UU Pilpres, tidak ada debat itu secara bersamaan diikuti oleh kedua pasang calon presiden. Acara debat harus terpisah. Seperti itu perintah UU-nya," kata dia.
Artinya, secara bernegara, siapa pun capres-cawapres harus masuk dalam koridor UU pilpres.
"Saya tidak bilang debat itu melanggar UU," tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara.
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli