Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres

Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres
Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara. Karena itu kata Irman, moderator memang ibarat pengatur lalu-lintas saja.

"Tidak menarik memang, tapi aturan mainnya seperti itu," kata Irmanputra Sidin di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/6).

Selain itu lanjutnya, dalam UU Pilpres juga diatur komposisi debat dari lima yang harus diikuti masing-masing pasangan capres.

"UU tersebut mengamanatkan dari lima kali debat itu, tiga debat antar-capres dan dua debat antar-cawapres," ungkap Irmanputra Sidin.

Debat antar-capres lanjutnya, memang lebih banyak karena capres terpilih nantinya akan lebih banyak porsi tanggung jawabnya.

"Jadi dalam UU Pilpres, tidak ada debat itu secara bersamaan diikuti oleh kedua pasang calon presiden. Acara debat harus terpisah. Seperti itu perintah UU-nya," kata dia.

Artinya, secara bernegara, siapa pun capres-cawapres harus masuk dalam koridor UU pilpres.

"Saya tidak bilang debat itu melanggar UU," tegasnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News