Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres
![Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Lebih lanjut, Irman menyatakan harapannya agar substansi debat diarahkan untuk menggali capaian capres-cawapres dalam konteks bernegara.
"Kalau itu arahnya, maka KPU tidak bisa jalan sendirian. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus bekerjasama dengan pemerintah karena pemerintah adalah pihak yang paling tahu soal negara ini, bukan KPU," tegasnya.
Dikatakannya, kalau janji-janji capres-cawapres ternyata di luar UU Rencana Pembangunan Nasional, dia akan gagal sendiri karena janji-janjinya itu tidak disuport oleh regulasi yang ada.
Terkait dengan kepastian hukum, Irman menegaskan bahwa tidak saja orang-orang miskin yang berada dalam posisi ketidakpastian hukum.
"Soal kepastian hukum merupakan masalah bangsa dan negara ini. Tidak sekedar masalah orangmiskin sebagaimana yang dilansir oleh salah seorang capres. Anggota DPR, orang kaya dan pengusaha termasuk birokrat, berada dalam ketidakpastian hukum," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tepati Janji, Hakim Agung Berangkatkan Anak Korban Banjir Sumbar ke Tanah Suci
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional