Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres

Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres
Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres

Lebih lanjut, Irman menyatakan harapannya agar substansi debat diarahkan untuk menggali capaian capres-cawapres dalam konteks bernegara.

"Kalau itu arahnya, maka KPU tidak bisa jalan sendirian. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus bekerjasama dengan pemerintah karena pemerintah adalah pihak yang paling tahu soal negara ini, bukan KPU," tegasnya.

Dikatakannya, kalau janji-janji capres-cawapres ternyata di luar UU Rencana Pembangunan Nasional, dia akan gagal sendiri karena janji-janjinya itu tidak disuport oleh regulasi yang ada.

Terkait dengan kepastian hukum, Irman menegaskan bahwa tidak saja orang-orang miskin yang berada dalam posisi ketidakpastian hukum.

"Soal kepastian hukum merupakan masalah bangsa dan negara ini. Tidak sekedar masalah orangmiskin sebagaimana yang dilansir oleh salah seorang capres. Anggota DPR, orang kaya dan pengusaha termasuk birokrat, berada dalam ketidakpastian hukum," ungkapnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News