Pengamat Mewanti-wanti, Bank Tanah Harus Menjunjung Tinggi Sila Kelima

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pembentukan Bank Tanah diklaim untuk kemakmuran masyarakat.
Riant menyarankan agar pemerintah memperbaiki bagian-bagian Bank Tanah di UU Cipta Kerja bahwa Bank Tanah ditujukan hanya untuk mendukung sila kelima Pancasila, yakni untuk hunian rakyat, kawasan konservasi, infrastruktur dan yang terakhir di larang untuk jaminan utang pemerintah.
"Saya berharap Pak Sofyan Djalil dan seluruh Kementerian ATR/BPN segera memperbaiki bagian yang berisi Bank Tanah di UU Cipta Kerja agar tidak bertentangan dengan pancasila dan konstitusi," imbau Rian.
Riant juga berharap agar reforma agraria dalam membasmi habis mafia tanah terus dilakukan.(mcr28/jpnn)
Pengamat Kebijakan Publik, Riant Nugroho menilai kebijakan Bank Tanah yang sedang dibentuk pemerintah Indonesia harus mengacu kepada pancasila terutama sila kelima.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba