Pengamat Militer: MK Belum Tegas soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer Muradi menilai pernyataan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya belum tegas menyikapi penunjukan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah dari TNI-Polri aktif.
"Ini yang saya katakan sebagai tidak tegas dan tidak ketat, kalau interpretasi dari MK seperti itu," kata Muradi melalui layanan pesan, Senin (30/5).
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan di Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menyebut MK seharusnya lebih menyoroti tentang perlunya aturan detail tentang penunjukan Pj. Kepala Daerah dipercayakan kepada perwira TNI dan Polri.
Menurut dia, aturan detail bisa mencegah polemik berkelanjutan dari penunjukan perwira tinggi TNI-Polri menjadi Pj. Kepala Daerah.
"MK seharusnya juga membaca ada aturan yang belum cukup tegas dan jelas yang harus segera dilakukan sinkronisasi dan revisi dengan penegasan yang lebih ketat," ujar dia.
Muradi mengatakan selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ada anggota TNI aktif bertugas di luar instansi induk, kemudian mereka ditempatkan di lembaga yang bukan diperbolehkan oleh UU.
Sebab, kata dia, ada klausul soal 'jika diminta instansi terkait' yang membuat perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi Pj. Kepala Daerah.
"Itu masalahnya ada celah di hulu dari aturan legalitas yang ada selama ini," ucap mantan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (PP IKA UNPAD) itu.
Pengamat militer Muradi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) belum tegas soal penunjukan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah dari TNI aktif dan Polri yang jadi polemik.
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya