Pengamat Militer: MK Belum Tegas soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Menurut dia, pengertian soal klausul tentang selama diminta oleh instansi terkait dalam penegasan aturan tersebut juga membuat anggota TNI-Polri aktif dimungkinkan menjabat jabatan di luar yang 10 instansi yang diperbolehkan.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan anggota TNI aktif bisa menjadi Pj. Kepala Daerah dengan beberapa catatan sebagaimana putusan lembaganya.
Menurut dia, perwira TNI pada dasarnya bisa menjabat di luar instansi induk seperti tertuang dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Fajar mengatakan penempatan perwira TNI aktif menduduki Pj. Kepala Daerah bisa dilakukan sepanjang diminta oleh lembaga yang bukan dari organisasi induk. (ast/fat/jpnn)
Pengamat militer Muradi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) belum tegas soal penunjukan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah dari TNI aktif dan Polri yang jadi polemik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI