Pengamat Minta Hary Tanoe Jelaskan Polemik MNC TV
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat media dari Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Iswandi Syahputra meminta Calon Wakil Presiden dari Partai Hanura, Harry Tanoesoedibjo, menjelaskan polemik di MNC TV saat ini.
Penjelasan tersebut dianggap penting untuk memastikan sebagai cawapres Hary Tanoesoedibjo taat pada hukum dan perusahaan bisnis yang dikelolanya bersih dari sengketa dengan pihak mana pun juga.
"Sebagai Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group), Hary Tanoesoedibjo harus menunjukkan pada pada publik perusahaan media yang dikelolanya bersih dari tindakan melawan hukum," kata Iswandi Syahputra, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/3), menyikapi sengketa MNC Group dengan TPI.
Menurut Iswandi, penjelasan Hary Tanoe diperlukan agar rakyat yang akan memilihnya nanti mengetahui rekam jejak Presiden dan Wakil Presiden RI, dan tidak tertipu oleh segala bentuk pencitraan.
Hary Tanoe, kata Iswandi, tidak dapat terus-menerus mengambil keuntungan politik dari MNC TV. Pasalnya, dalam bersiaran MNC TV menggunakan frekuensi milik publik dan publik berhak mengetahui status hukum MNC TV saat ini.
"Frekuensi yang digunakan oleh MNC TV untuk bersiaran itu milik publik, bukan milik partai. Belum terpilih menjadi Wakil Presiden saja sudah seperti ini, bagaimana nanti jika terpilih?," tanya Iswandi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat media dari Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Iswandi Syahputra meminta Calon Wakil Presiden dari Partai Hanura, Harry
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB