Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
![Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/21/pengamat-politik-emrus-sihombing-foto-dokumen-jpnncom-52.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.
Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.
Pernyataan itu sekaligus mengomentari munculnya video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dengan salah satu televisi nasional yang mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/10).
"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," kata Emrus dalam keteranganya yang diterima JPNN.com, Jumat (11/10).
Menurut Emrus, hal itu menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi.
Dia menjelaskan seharusnya ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.
"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi, harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," terang dia.
Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum, tetapi informasi yang disampaikan harus dibatasi.
Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim