Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:46 WIB
"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tuturnya.
Dia menjelaskan komentar tersebut bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Namun, kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," pungkas Emrus.(mcr8/jpnn)
Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi
- Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Sebut Nama Sandra Dewi
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun