Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:46 WIB

Pengamat politik Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com
"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tuturnya.
Dia menjelaskan komentar tersebut bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Namun, kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," pungkas Emrus.(mcr8/jpnn)
Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat