Pengamat Minta Polisi Transparan ‎Soal Ongen
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berita acara perkara (BAP) tersangka Yulian Paonganan alias Ongen atas dugaan pornografi yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Dia dinyatakan melanggar UU pornografi lantaran memposting cuitan di media sosial dengan hashtag #PapaDoyanLonte dan gambar alat kelamin anak kecil.
Pengamat kepolisian, Karel Susetyo ingin memastikan agar polisi transparan terkait siapa saksi ahli yang memberatkan Ongen atas dugaan pornografi itu. "Polisi harus berikan keterangan ke publik, ahli bahasa mana yang mereka gunakan. Jangan sampai menyisakan pertanyaan besar," katanya, Selasa (15/3).
Dia mengklaim, sejumlah pakar bahasa sudah menyatakan bahwa apa yang dicuitkan oleh Ongen sekaligus gambar tersebut tidak masuk dalam kategori pornografi. Menurut dia, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata lonte berartikan: perempuan jalang, wanita tunasusila, pelacur, sundal. "Itu tidak membangkitkan nafsu birahi," sambungnya.
Karel menilai, pornografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau tulisan yang cenderung membangkitkan nafsu birahi. Dia pun menegaskan, gambar alat kelamin anak kecil, tidak akan membangkitkan syahwat orang dewasa normal. "Gambar itu tidak menimbulkan hasrat birahi. Apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil," beber dia.
Dia pun meminta, agar polisi tetap berpijak pada azas praduga tak bersalah. Salah satunya, dengan menguak siapa saksi ahli bahasa yang membenarkan cuitan dan postingan gambar Ongen merupakan pornografi.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan sudah melimpahkan BAP Ongen ke Kejaksaan Agung pekan lalu.
Diketahui, Ongen ditetapkan tersangka lantaran menyebar foto Presiden Joko Widodo duduk bersebelahan dengan artis Nikita Mirzani. Konten itu diduga pornografi lantaran Ongen menuliskan hashtag #PapaDoyanLonte. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang