Pengamat Nilai Koalisi Indonesia Raya Bersatu Baiknya Tanpa PDI-P
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) berencana bersatu di Pemilu 2024. Wacana itu muncul setelah seluruh ketua umum parpolnya kumpul bareng Presiden Jokowi, Minggu (2/4).
Pengamat komunikasi politik UniversitasEsa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, peluang bergabungnya KIB dan KIR menjadi Koalisi Indonesia Raya Bersatu sangat terbuka lebar.
Terlebih desas-desus koalisi besar sudah didengungkan sejak awal oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
Jamiluddin menyarankan sebaiknya koalisi besar yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PKB ini tak perlu melibatkan PDIP. Sehingga, Pemilu 2024 tetap memiliki tiga pasang capres dan cawapres.
“Koalisi besar tersebut diharapkan tidak melibatkan PDIP. Kalau ini terwujud, maka pada Pilpres 2024 diharapkan tetap ada tiga pasangan capres yang maju,” ujar Jamiluddin, Senin (3/4).
Menurut dia, jika koalisi besar ini tanpa PDIP, maka nantinya parpol besutan Megawati Soekarnoputri tersebut mau tidak mau harus mengusung capres dan cawapres sendiri. Hal ini demi mencegah keterbelahan di Pemilu 2024.
“Dengan begitu, akan ada pasangan capres dari koalisi besar, PDIP, dan Koalisi Perubahan. Pilihan ini diharapkan dapat meminimalkan keterbelahan di tengah masyarakat,” kata dia.
Jamiluddin lalu mengungkap untung rugi adanya koalisi besar di Pemilu 2024. Peluang terjadinya hanya dua pasang capres-cawapres semakin besar juga.
Menurut dia, jika koalisi besar ini tanpa PDIP, maka nantinya parpol besutan Megawati Soekarnoputri tersebut mau tidak mau harus mengusung capres sendiri
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral