Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau
Minggu, 21 Desember 2014 – 10:44 WIB
"Ada juga pasal 15 ayat 1 UU Parpol yang menegaskan kedaulatan parpol berada di tangan para anggotanya. Kemandirian dan kedaulatan parpol itu ukurannya ada di kepengurusan partai politik. Kalau muncul perselisihan kepengurusan, maka internal parpol itu sendiri yang menyelesaikannya melalui mahkamah partai," katanya.
Baca Juga:
Apalagi kewenangan mahkamah partai menyelesaikan perselisihan kepengurusan tidak hanya diberikan oleh AD/ART partai, tetapi diberikan oleh undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari AD/ART parpol.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, konflik di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Anggaran Pribadi Prabowo
- Menu Makan Bergizi Gratis, Istana: Susu Tak Wajib Tiap Hari
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Wahyu Setiawan Akui Tak Terima Uang dari Sekjen PDIP