Pengamat Nilai Panja Netralitas TNI-Polri Sangat Relevan
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, adanya indikasi ketidaknetralan dari aparat negara menjadi dasar dari munculnya ide pembentukan Panja Netralitas TNI, guna memastikan netralitas institusi TNI.
"Tak ada 'asap' kalau tak ada 'api', jadi kita melihat ada indikasi ketidaknetralan aparat negara seperti pencopotan baliho. Memang itu bukan dilakukan anggota TNI, maka kami ingin mengingatkan TNI agar konsisten menjaga netralitasnya, melalui Panja ini," ujar Nico.
Nico melanjutkan, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Panja Utut Adianto, Panja Netralitas TNI ingin memastikan agar TNI berani menolak segala hal yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
Panja juga ingin agar TNI tegas terhadap oknum-oknum didalam institusinya yang terbukti tidak netral.
"Dan ketegasannya itu juga ingin kami pastikan, seperti apa bentuknya. Pada intinya, DPR ingin mengawasi agar netralitas TNI tetap terjaga, nanti kita akan gelar rapat-rapat berdasarkan temuan lapangan," tambah Nico.
Seperti diketahui, Komisi I DPR sudah membentuk Panja Netralitas TNI menjelang kontestasi Pemilu 2024. Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Sebelumnya Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan juga telah mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan netralitas Polri pada perhelatan Pemilu 2024.
Trimedya ingin panja itu dibentuk lantaran akhir-akhir ini netralitas Polri sering disorot baik secara langsung atau melalui media sosial. Ia pun ingin mengikuti langkah Komisi I yang telah membentuk Panja Netralitas TNI.
Netralitas anggota Polri dan kedetakan pejabat dengan calon yang sedang berlaga pada Pilres menjadi perhatian Kapolda Papua.
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK