Pengamat Nilai UU yang Ada Cukup untuk Perangi ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Intelijen, Diaz Hendropriyono menilai pemerintah belum perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penanganan Islamic State of Iraq and Syria.
Menurut Diaz, UU yang ada sudah cukup untuk memerangi ISIS di Indonesia. Ia memaparkan, Indonesia sudah memiliki berbagai UU dan peraturan. UU Polri, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Intelijen dan Peraturan Presiden tentang Badan Intelijen Negara, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta lain-lain sepertinya sudah cukup untuk melawan terorisme ISIS.
"Yang jelas, dengan adanya political will, UU yang ada sudah cukup untuk memerangi ISIS," kata Diaz ditemui wartawan di sela-sela International Conference on Terorism and ISIS di Jakarta, Senin (23/3).
Dijelaskan Diaz, perlawanan terhadap ISIS bukan hanya domain aparat keamanan semata. Namun, tegasnya, ISIS harus dilawan bersama-sama. Menurut Diaz, ormas-ormas Islam yang moderat harus terus diikutsertakan untuk melawan ISIS.
"Bangsa Indonesia harus diberi masukan dan terus diingatkan bahwa Islam Indonesia adalah Islam yang moderat," kata alumni Lemhanas PPRA 49 ini.
Pada International Conference on Terorism and ISIS di JI Expo, yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, dibahas pula seputar cara-cara terbaik dalam penangkalan ancaman radikalisme dan terorisme, khususnya dari ISIS.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Intelijen, Diaz Hendropriyono menilai pemerintah belum perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati