Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Dia menilai selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, tidak semestinya pengusaha pertambangan terkena jerat pidana hukum.
"Nah, selama penambang itu melakukan dengan cara yang legal dan mengeluarkan biaya untuk reklamasi, tidak perlu khawatir. Mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu sangat besar," pungkas Fahmy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 3 terpidana kasus timah Babel.
Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Kemudian, Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suparta juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.(mcr8/jpnn)
Pengamat energi dan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai sudah selazimnya industri pertambangan kerap merusak lingkungan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah