Pengamat: Omnibus Law Membuka Keran TKA Masuk ke Indonesia
Senin, 24 Februari 2020 – 19:26 WIB
"Tadinya untuk nonkorporasi. Sekarang tidak ada batasan. Artinya apa? Sebagai pemilik modal happy, tentunya happy dengan aturan ini. Kalau saya punya pabrik, di pabrik ada karyawan tetap, saya pecatin," kata dia.
Bhima juga mengkritisi ketentuan upah minimum. Dalam draf yang baru, penetapan upah minimum mengikuti pertumbuhan ekonomi di daerah.
Artinya ketika pertumbuhan di daerah minus, maka tahun depan, pekerjanya mengalami penurunan upah. "Efeknya penggerusan daya beli masyarakat," ujar dia.
Sehingga, kata dia, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya, upahnya turun. Jika upah turun, kata dia, pekerja akan meninggalkan daerah itu. (mg10/jpnn)
Omnibus Law membuat negara melonggarkan para TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- Sektor Ekraf dan UMKM Harus Dibantu Guna Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian