Pengamat: Pelarangan Plastik Kresek Bukan Solusi, Pemerintah Panik
Dia menyarankan perlu dibuat pembuatan Tempat Penampungan Sementara Terpilah (TPST) yang tidak hanya memilah jenis sampah dari rumah, tetapi pengangkutan sampahnya juga sudah dilakukan secara terpilah sesuai jenis sampahnya.
"Seharusnya kita mencari solusi dengan berkolaborasi. Kalau pelarangan itu menurut saya karena pemerintah panik saja," tambahnya.
Jadi menangani masalah sampah plastik ini harus melalui edukasi yang terus menerus dilakukan kepada masyarakat agar bijak berplastik. Mulai dari mengonsumsi plastik sesuai kebutuhan (reduce), memilah-milah sampahnya dari rumah agar bisa di daur ulang (recycle).
Terakhir, menggunakan plastik-plastik yang masih bisa digunakan kembali (reuse).
"Nyatanya, Surabaya bisa melakukannya. Mereka dinilai mampu mengelola sampah dengan baik, melalui program 3R yakni reduce, reuse, recycle. Masyarakat juga bisa mengambil nilai ekonomis dari sampah,' lanjutnya.
Dengan keberhasilan masyarakatnya mengelola sampah dengan baik, Surabaya bisa menjadi menjadi role model negara-negara di Asia Pasifik.
"Kalau di sana bisa, harusnya di tempat lain juga bisa," imbuhnya.
Selain masyarakat, industri yang memproduksi produk-produk kemasan plastik juga harus ikut berperan dalam pengurangan hadirnya sampah plastik.
Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) di tempat perbelanjaan, dinilai tidak cukup mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia.
- Tim Smansasiers Universitas Indonesia Menjuarai Kompetisi CALIBER 2024
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Bank Mandiri Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan Lewat Daur Ulang Pakaian
- Ada Aksi Asri Operasi Semut di Jakarta Running Festival 2024