Pengamat: Peleburan Kepemimpinan BP Batam Salah Kaprah
Jumat, 11 Januari 2019 – 13:12 WIB
Untuk itu, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik menyarankan pemerintah untuk duduk bersama menyelesaikan kegaduhan dualisme BP Batam. "Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR, kata politisi Golkar ini.
Menurutnya, peleburan BP Batam jelas melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang wali kota merangkap jabatan. UU 53/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sudah mengatur pembagian wewenang kedua lembaga tersebut.(jpnn)
Pakar Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai, peleburan Kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang salah kaprah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Polisi Garap 11 Saksi dari BP Batam Untuk Kasus Lahan
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- Muhammad Rudi: Angka Pengangguran di Batam Turun dalam 2 Tahun Terakhir
- Kabar Baik, Ratusan Warga Rempang Berdatangan ke Posko Tim Satgas