Pengamat: Pemerintah Tidak Seharusnya Membayar Diat Satinah

Pengamat: Pemerintah Tidak Seharusnya Membayar Diat Satinah
Pengamat: Pemerintah Tidak Seharusnya Membayar Diat Satinah

jpnn.com - JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana memiliki pendapat lain mengenai kisruh diat Satinah. Menurut Hikmahanto pemerintah tidak seharusnya membayar diat yang diminta oleh keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh Satinah.

"Masyarakat di Indonesia harus memahami bahwa diat merupakan uang yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana atau keluarganya, bukan oleh pemerintah. Uang diat ini sebagai imbalan bagi pemberian maaf dari keluarga korban kepada pelaku," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya pada JPNN, Jumat, (28/3).

Diat, kata dia, tidak seharusnya dibayar oleh pemerintah dalam konteks perlindungan warga negara. Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan mulai dari pengawalan proses hukum, termasuk mencarikan pengacara setempat bila dibutuhkan, hingga pelaku menjalani masa hukuman.

Namun bila ada pembayaran diat, sambungnya, maka hal tersebut merupakan hubungan antara pelaku dan keluarga korban yang bersifat kontraktual.

"Pemerintah memang pernah melakukan pembayaran uang diat bagi Darsem, TKI yang diancam hukuman mati. Tindakan ini yang memicu keluarga korban pembunuhan untuk 'mengkomersialkan' diat," papar Hikmahanto

Ia menuturkan dalam pandangan keluarga korban bila pemerintah Indonesia yang melakukan pembayaran diat maka kemampuan pemerintah tidak ada batasan. Pemerintah Indonesia dianggap mampu untuk membayar seberapapun uang diat yang diminta.

Kondisi ini dianggapnya tak baik. Pemerintah akan diperas secara terselubung oleh keluarga korban.

Oleh karena itulah Hikmahanto menyatakan tidak seharusnya pemerintah melakukan pembayaran uang diat. Pemerintah harus menyampaikan kepada keluarga korban terkait hal ini.

JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana memiliki pendapat lain mengenai kisruh diat Satinah. Menurut Hikmahanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News