Pengamat: Pemilihan Pimpinan MPR Sebaiknya Lewat Musyawarah

Pengamat: Pemilihan Pimpinan MPR Sebaiknya Lewat Musyawarah
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

Seperti diketahui, pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan sistem paket. Berdasar Pasal 427C Ayat 1 Huruf a Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal 427C Ayat 1 Huruf b menyatakan, pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.(boy/jpnn)


Pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan sistem paket lebih baik dilakukan secara musyawarah ketimbang dengan cara voting.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News