Pengamat: Pemilihan Pimpinan MPR Sebaiknya Lewat Musyawarah
Minggu, 28 Juli 2019 – 09:53 WIB
Seperti diketahui, pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan sistem paket. Berdasar Pasal 427C Ayat 1 Huruf a Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal 427C Ayat 1 Huruf b menyatakan, pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.(boy/jpnn)
Pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan sistem paket lebih baik dilakukan secara musyawarah ketimbang dengan cara voting.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024