Pengamat Pendidikan: Pemda Belum Paham Tujuan PPDB Sistem Zonasi

Pengamat Pendidikan: Pemda Belum Paham Tujuan PPDB Sistem Zonasi
Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai banyaknya masalah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 sistem zonasi lantaran daerah tidak siap melaksanakan ketentuan di Permendikbud 51 Tahun 2018.

"Ternyata Pemda belum paham tentang maksud dan tujuan dari zonasi. Semua masih mindset-nya kondisi lama saat sekolah negeri dan swasta sama-sama bayar," kata Indra kepada JPNN, Selasa (18/6).

Dia menyebutkan, tujuan zonasi sendiri adalah meningkatkan APM (angka partisipasi murni) yang lima tahun terakhir kenaikannya kurang dari satu persen. Padahal sudah ada BOS (bantuan operasional sekolah) dan KIP (kartu Indonesia pintar).

"Inikan sama saja uang rakyat terbuang sia-sia," cetusnya.

BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi

Kondisi ini, lanjut Indra, masih terjadi karena yang sekolah di sekolah gratis (negeri) favorit didominasi anak-anak kalangan berada. Sebab, syarat PPDB dahulu kala menggunakan nilai. Otomatis anak orang kaya punya kesempatan lebih luas karena bisa ikut bimbel, beli buku, dan kasih gratifikasi.

"Jangan heran kalau mutu pendidikan turun (PISA, INAP, dan lain-lain). Di sekolah negeri favorit pada santai karena anak-anaknya sudah pintar-pintar dan banyak kalangan orang mampu. Sedang di swasta karena banyak anak miskin malah makin jatuh mutunya akibat kualitas guru dan sarana prasarana sekolah benar-benar seadanya," bebernya.

Karena pada tidak paham isi Permendikbud 51/2018, kata Indra, pelaksanaan zonasi di daerah tidak maksimal. Masyarakat tidak diberikan informasi sejelas-jelasnya.

Indra menilai banyak Pemda yang belum paham tentang maksud dan tujuan dari PPDB sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News