Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo

Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo
Pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli mengatakan pengesahan RUU TNI menjadi UU memantik perdebatan panas di tengah masyarakat. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 dinilai menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai mantan jenderal berada di persimpangan sulit.

Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH., dalam tulisan analisis politiknya.

Pieter Zulkifli menilai Prabowo dalam posisi harus menjaga hubungan dengan TNI dan memastikan demokrasi tidak mundur ke belakang.

“Sebab pengesahan RUU TNI menjadi UU memantik perdebatan panas di tengah masyarakat. Dengan usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, UU TNI ini dianggap mengancam semangat reformasi 1998 yang memisahkan peran militer dari urusan sipil,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Pieter Zulkifli mewanti-wanti Presiden Prabowo untuk lebih cermat membaca situasi agar tidak terjebak dalam permainan elite politik yang bisa mengancam stabilitas pemerintahannya.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menduga ada gerakan politik terselubung yang berpotensi mendelegitimasi kekuasaannya.

Dia menuturkan sejarah kerap menjadi saksi bagaimana bangsa ini menghadapi dilema antara kepentingan kekuasaan dan semangat reformasi.

Pieter Zulkifli bahkan menilai saat ini Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah kebijakan yang memantik kontroversi dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengamat menilai Pengesahan RUU TNI menjadi UU oleh DPR menempatkan Presiden Prabowo sebagai mantan jenderal berada di persimpangan sulit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News