Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo

Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo
Pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli mengatakan pengesahan RUU TNI menjadi UU memantik perdebatan panas di tengah masyarakat. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Salah satu isu yang paling mengundang kegelisahan publik adalah perluasan cakupan jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya hanya 10 institusi, kini diusulkan menjadi 15," ucapnya.

Pieter Zulkifli mengungkapkan beberapa lembaga tambahan yang dimasukkan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah hal itu masih sejalan dengan semangat reformasi.

Sejak reformasi 1998, kata dia, negara sepakat bahwa TNI harus kembali ke barak dan fokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara. Reformasi TNI dengan tegas menolak keterlibatan prajurit aktif dalam urusan sipil.

Namun, RUU TNI justru memberi ruang bagi TNI untuk kembali mengisi posisi strategis di kementerian dan lembaga sipil.

Dia menekankan bila hal ini berbahaya, bukan hanya bagi demokrasi tetapi juga bagi legitimasi kekuasaan itu sendiri.

"Salah satu aspek yang mengundang kekhawatiran adalah bagaimana kebijakan ini dibuat dengan pola pikir post factum sesuatu yang sudah dilakukan terlebih dahulu, lalu baru dicari dasar hukumnya," kata dia.

Pieter Zulifli mengatakan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sudah berjalan, hanya saja kini diperlukan legitimasi formal dalam UU TNI yang baru.

"Pendekatan ini jelas berbahaya. Kebijakan semestinya dibuat berdasarkan kajian mendalam sebelum diimplementasikan, bukan sebaliknya. Jika cara berpikir ini terus digunakan, maka akan ada banyak kebijakan lain yang justru mengikis prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum," katanya.

Pengamat menilai Pengesahan RUU TNI menjadi UU oleh DPR menempatkan Presiden Prabowo sebagai mantan jenderal berada di persimpangan sulit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News