Pengamat: Pernyataan Luhut soal Reklamasi Teluk Jakarta sudah Tepat
Kamis, 04 Agustus 2016 – 19:23 WIB

Refly Harun. Foto: Dokumen JPNN
Selain itu, kata Refly Harun, kunci penyelesaian kasus reklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo.
"Presiden yang bisa memutuskan dan jika presiden turun tangan, kasus reklamasi akan jalan. Kalau presiden mengeluarkan perintah penghentian reklamasi, maka akan ada konsekuensi gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan ganti rugi dan gugatan ke PTUN dari para pengembang atau investor," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai tepat pernyataan Menko Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan yang akan mengkaji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum