Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.
Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Ia meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing.
"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ujang menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa.
"Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia.
Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD.
"Bahwa menurut perundang undangan DPR jadi untuk kewenangan perubahan pasal demi pasal memang membentuk undang undang. Jadi disitulah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun termasuk undang-undang pilkada.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK